TATA CARA IMPORT MESIN BEKAS
Untuk Import MESIN BEKAS bagi perusahaan awam munkin bisa dikatakan sangat susah, karena kebanyakan yang melakukan import bukan perusahaan yang memang sering meng import mesin bekas, karena kemungkinan perusahaan tersebut meng impor mesin bekas hanya untuk kebutuhan perusahaan tersebut, sehingga kurang memahami alur dan prosessnya.
Untuk melakukan kegiatan Import mesin bekas sebenarnya sangat mudah, jika mengetahui Alur dan melengkapi perijinan importnya, PT. LAUTAN MARITIM INDONESIA sangat paham dan berpengalaman dalam kegiatan IMPOR MESIN BEKAS, Dari Mesin Pabrik, Mesin ANGKUTAN, sampai Alat Berat.
Untuk Import MESIN BEKAS dibutuhkan Legalitas IMPORT berupa API P, IUI REKONDISI jika untuk di perdagangkan, dipakai untuk pengurusan PI Mesin Bekas ( Persetujuan Import ) yang diterbitkan dinas Perdagangan Pusat di Jakarta. Apabila perusahaan tersebut sudah memiliki PI Mesin bekas dan HS sesuai dengan kategori mesin yang akan di import, maka sebelum barang di berangkatkan dari Negara asal harus dilakukan Inspeksi yang dilakukan oleh KSO guna untuk penerbitan LS.
Apabila ada rencana IMPORT MESIN BEKAS agar tidak terjadi masala seperti barang tertahan di kawasan Customs akibat kurangnya legalitas IMPORT MESIN BEKAS dan Untuk menghindari agar tidak terjadi hal tersebut, dapat menghubungi kami untuk Konsultasi 24 JAM melalui :
Bapak Taufik
081234548200 (mobile / whatsapp)
Email: lautanmaritimindonesia@gmail.com
PT. LAUTAN MARITIM INDONESIA sudah Ahli dibidang IMPORT MESIN BEKAS di SURABAYA, JAKARTA, BATAM dan SEMARANG.