Pengertian EXPORT dan IMPORT
Dalam bidang perdagangan bebas, ada 2 istilah yaitu EXPORT dan IMPORT, dan orang pelaku usaha di sebut EXPORTIR yaitu Orang yang menjual barang dari dalam negeri untuk dikirim ke luar negeri. IMPORTIR yaitu Pelaku usaha yang mendatangkan barang dari luar negeri masuk ke Indonesia.
Untuk mendukung dalam hal kegiatan Import dan Export, ada beberapa yang berhubungan dengan kegiatan tersebut yaitu: Shipping Line, PPJK, EMKL dan Transportation.
Dalam hal tersebut kami PT. Lautan Maritim Indonesia telah siap untuk menunjang dalam kegiatan tersebut dalam hal Jasa Customs Clearance Export, Jasa Customs clearance Import dan Export di Surabaya yang Utama dan di seluruh Indonesia. PT. Lautan Maritim Indonesia merupakan perusahaan penyedia jasa Import Customs Clearance, Export Customs Clearance, Undername Import dan Undername Export, dan Import Door to Door.
Bagi perusahaan yang baru pertama kali melakukan import maupun Export, tidak perlu khawatir karena kami PT. Lautan Maritim Indonesia siap membantu mengurus perijinan tersebut. Untuk kegiatan Import tersebut tidaklah susah, jadi jangan khawatir, kamilah ahlinya dan sudah berpengalaman, jika kurang jelas dapat kontak kami melalui Watsup layanan 24 jam melaui:
Bapak Taufik
081234548200 (mobile / whatsapp)
Email: lautanmaritimindonesia@gmail.com