ISTILAH DALAM IMPORT / IMPOR
Di dalam kegiatan Import/Importasi ada beberapa istilah dalam proses kegiatan tersebut meliputi PPJK, Custom Clearance Import atau sekarang di larang menggunakan istilah Customs dan di ganti menjadi Inkliring Import, Handling, UNDER NAME IMPORT, DO, Demorage, Free time Demorage, Bhandel, Storage, Trucking, Pajak Import dan SPTNP.
Berikut saya terangkan Istilah istilah tersebut meliputi:
IMPOR / IMPORT Yaitu : Kegiatan mendatangkan barang dari Negara lain masuk ke Indonesia. Dalam kegiatan Import ada beberapa Perusahaan yang berhubungan dalam kegiatan tersebut meliputi : IMPORTIR merupakan perusahaan yang mendatangkan barang masuk ke dalam negeri, Freight Forwader Merupakan Perusahaan penyedia jasa pengiriman barang, PPJK merupakan Perusahaan Penyedia Jasa Kepabeanan. Dalam kegiatan import sangan ada keterkaitan antara 3 perusahaan tersebut untuk prosess terjadinya IMPORTASI.
Di sini kami PT. LAUTAN MARITIM INDONESIA yang sudah lama berkecimpung dalam dunia tersebu, sehingga tidak di ragukan lagi untuk pengalamannya. PT. LAUTAN MARITIM INDONESIA sudah mempersiapkan diri untuk masalah LEGALITAS IMPORT, FREIGHT FORWADER, sehingga dapat dengan mudah dalam prosess kegiatan IMPORT BARANG dari China, ASEAN, EROPA, dan Lainnya.
- LAUTAN MARITI INDONESIA merupakan perusahaan penyedia Jasa IMPOR / IMPORT yang berpusat di SURABAYA, dan memiliki pengurusan kantor cabang di BATAM, JAKARTA. Jasa yang kami tawarkan meliputi :
- JASA IMPORT di SURABAYA,
- JASA IMPORT di JAKARTA,
- JASA IMPORT di BATAM.
- LAUTAM MARITIM INDONESIA Juga merupakan Perusahaan Jasa IMPORT / IMPOR DOOR TO DOOR dari China, KOREA, SINGAPORA dan Negara – Negara Lainnya.
Untuk layanan Konsultasi 24 Jam Melalui :
Bapak Taufik
081234548200 (mobile / whatsapp)
Email: lautanmaritimindonesia@gmail.com